Translate

Kamis, 30 Oktober 2014

Kaum Qadariyah dan Mu'tazilah (Ilmu Tauhid)

A.    Latar Belakang
Qadariyah berasal dari bahasa arab qodara,yang artinya kemampuan dan kekuatan. menurut pengertian terminologi, qadariyah adalah aliran yang percaya bahwa segala tindakan manusia tidak diintervensi tangan tuhan Qodariyah pertama dimunculkan oleh ma’bad Al-jauhani dan ghailan Ad-Dimasyqy. Ma’bad adalah seorang taba’i yang dapat dipercaya dan pernah berguru kepada hasan Al-Bisri. Sementara ghailan adalah seorang orator berasal dari damaskus dan ayahnya menjadi maula utsman bin affan.
Secara teknis, istilah mu’tazilah dapat menunjuk pada dua golongan. Golongan pertama (disebut mu’tazilah I) muncul sebagai resfon politik murni.
     Golongan kedua (disebut mu’tazilah II) muncul sebagai respons persoalan teologis yang berkembang dikalangan khawarij dan murji’ah karena peristiwa tahkim. Golongan ini muncul karena mereka berbeda pendapat dengan golongan khawarij dan murji’ah tentang pemberian status kafir kepada orang yang berbuat dosa besar. Orang yang berbuat dosa besar bukanlah mukmin dan bukan kafir.
            Golongan mu’tazilah kenal juga dengan nama-nama lain, seperti ahl al-adl yang berarti golongan yang mempertahankan keadilan tuhan dan ahl at-tauhid wa al-‘adl yang berarti golongan yang mempertahankan keesaaan murni dan keadilan tuhan. Selain itu dinamakan juga Al-Mu’aththilah karena golongan mu’tazilah berpendapat bahwa tuhan tidak mempunyai sifat, dalam arti sifat mempunyai dari luar dzat tuhan.


1
 



A.    Pemikiran Kalam Menurut Qodariyah
Qodariyah berasal dari kata bahasa arab qadara yang artinya kemampuan dan kekuatan. Menurut pengertian tarminologi, qodariyah adalah aliran yang percaya bahwa segala tindakan manusia tidak di itervensi tangan tuhan. Aliran ini berpendapatan bahwa tiap-tiap orang adalah pencipta bagi segala perbuatannya: ia dapat berbuat sesuatu atau meninggalkannya atas kehendaknya sendiri. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat difahami bahwa qodariyah digunakan untuk nama aliran yang memberi penekanan atas kebebasan dan kekuatan manusia dalam mewujudkan perbuatan-pebuatannya. Adapun dalam hal ini, harun nasution turut menegaskan bahwa kaum qodariyah berasal dari pengertian bahwa manusia mempunyai qudrah atau kekuatan unutk melaksanakan kehendaknya, dan buka berasal ai pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk pada tuhan.
Seharusnya qadariyah di berika  pada aliran yang berpendapat bahwah qadar telah menentekukan segala tingkah laku manusia baik yang bagus maupun yang jahat. Menurut Ahmad Amin sebutan ini diberikan kapada paham qadar oleh lawan mereka dengan merujuk pada hadits yang membuat nama negatif pada qadariyah yang artinya: “kaum qadariyah adalah majusinya umat ini”
2Menurut ahmad amin ada para ahli teologi yang mengatakan bahwa qadariyah pertama dimunculkan oleh ma’bad al-jauhani dan ghailain adimasyky. Ma’bad adalah seorang taba’i yang dapat dipercaya dan pernah berguru kepada hasan al-bisri sementara,ghaila adalah seorang orator berasal dari damaskus dan ayahnya menjadi maula ustman bin affan.
Paham qadariyah mendapatkan tantangan keras dari umat islam ketika itu ada beberapa hal yang mengakibatkan terjadinya reaksi keras dalam paham qadariyah. Pertama,seperti pendapat harun nasution, kaarena masyarakat arab sebelum islam dipengaruhi oleh paham fatalis. Kehidupan bangsa arab ketika itu serba sederhana dan jauh dari pengetahuan mereka selalu terpaksa mengalah pada keganasan alam,panas yanng menyengat,serta tanah dan gunungnya yang gundul. Mereka merasa

dirinya lemah dan tidak mampu mengahadapi kesukaran hidup yang ditimbukan oeh alasan kesekelilingnya. Kedua,tantangan dari pemerintah. Tantangan ini sangat mungkin terjadi kareana para penjabat pemerintahan ketika itu menganut paham jabariyah ada kemungkinan juga penjabat pemerintah menganggap gerakan paham qadariyah merupakan suatu usaha menyebarkan paham dinamis dan daya kritis rakyat,yang mampu mengkritik kebijakan-kebijakan mereka yang diangga tidak sesuai,bahkan dapat menggulingkan mereka dari tahta kerajaan.
B.     Doktrin-Doktrin Pokok Qadariyah
Doktrin qadariyah pada dasarnya menyatakan bahwa segala tingkah laku manusia dilakukan atas kehendaknya sendiri. Oleh karena itu,ia berhak mendapatkan pahala atas kebaikan-kebaikan yang dilakukannya dan berhak pula memperoleh hukuman atas kejahatan-kejahatan yang di perbuatnya. Dalam paham qadariyah takdir adalah ketentuan allah yang diciptakan-Nya berlaku untuk alam semesta beserta seluruh isinya semenjak ajal,yaitu hukum yang dalam istilah al-qur’an adalah suntullah
3Denagn pemahaman seperti ini, kum qadariyah berpendapat bahwa tidak ada alasan yang tepat menyandarkan segala perbuatan manusia pada perbuatan tuhan banyak ayal al-qu’an yang dapat mendukung pendapat ini misalnya dalam surat al-khafi aya 29, al-imran ayat 165,surat ar-ra’d ayat 11dan an-niasa ayat 111.

C.    Pemikiran Kalam Menurut Mu’tazilah.
Secara harfiyah kata mu’tazilah berasaal dari i’tazalah yang berarti berpisah atau memisahkan diri yang berarti juga menjauh atau menjauhkan diri secara teknik, istilah mu’tazilah dapat menunjuk  pada dua golongan, golongan pertama (mu’tazilah I) muncul sebagai respons poltik murni. Golongan kedua (mu’tazilah II) muncul sebagai respons teologis yang bekembang di kalangan khawarij dan murji’ah  karena peristiwa tahkim . golongan ini muncul karena berbeda pendapat dengan golongan khawarij dan murji’ah tentang pemberian setatus kafir kepada orang yang berbuat dosa besar. Orang yang berbuat besar bukanlah mukmin dan bukan pula kafir melainkan berada pada posisi diantara keduanaya, tidak mukmin dan tidak kafir.
            Teori baru yag dikemukakan oleh ahmad amin (1886-1954 M) menerangkan bahwa nama mu’tazilah sudah terdapat sebelum adanya peristiwa washil dan hasan al-basri dan sebelum timbulnya pendapat tentang posisi diantara dua posisi. Nama Mu’tazilah diberikan kepada golongan orang-orang yang tidak mau intervensi dalam pertikaian politik yang terjadi pada zaman ustman bin Affan dan Ali bin Abi Thallib.
Dengan demikian, kata ‘Itazilah dan Mu’tazilah telah digunakan kira-kira seratus tahun sebelum peristiwa washil dengan  Hasan Al-Bashri, yaitu dalam arti golongan yang tidak mau ikut campur dalam pertikaian politik yang terjadi pada zamannya.
Golongan Mu’tazilah dikenal juga dengan nama lain, seperti Ahl aldl yang berarti golongan yang mempertahankan keadilan Tuhan dan Ahl At-tawhid  wa Al-adl yang berarti golongan yang mempertahankan keesaan murni dan keadilan Tuhan. Adapun lawan mu’tazilah memberi nama golongan ini dengan Al-Qadariyah, dengan alasan mereka menganut faham free will and free act yaitu bahwa manusia bebas berkehendak dan bebas berbuat; menamakan juga al-muathilah karena golongan Mu’tazilah berpendapat bahwa tuhan tidak mempunyai sifat, dalam arti sifat mempunyai wujud diluar dzat Tuhan; menamakan juga wadhiayyah karena mereka berpendapat bahwa ancaman Tuhan itu pasti akan menimpa orang-orang yang tidak taat akan hukum-hukum tuhan.

D.    Al-Ushul Al-Khamsah : Lima Ajaran Dasar Teologi Mu’tazilah
1.      At-Tauhid
Merupakan perinsip utama dan intisari ajaran Mu’tazilah sebenarnya setiap madzhab teologis dalam islam memegang doktrin ini. Akan tetapi, bagi Mu’tazilah tauhid memiliki arti yang spesifik. Tuhan harus disucikan dari segala sesuatu yang dapat mengurangi arti kemaha esaannya. Untuk memurnikan keesaan Tuhan ( Tanzih, Mu’tazilah menolak konsep Tuhan memiliki sifat-sifat, menggambarkan fisik tuhan dan tuhan dapat dilihat dengan mata kepala. Sifat menurut Mu’tazilah adalah dzat Tuhan. Abu Al-Hudzail pernah berkata “Tuhan mengetahui denagan ilmu, dan ilmu itu adalah tuhan, berkuasa dengan kekuasaa dan kekuasaan itu adalah Tuhan. Dengan demikian, pengetahuan dan kekuasaan Tuhan adalah Tuhan, yaitu dzat dan esensi Tuhan, bukan sifat yang menempel  pada dzat-Nya. Doktrin Tauhid Mu’tazilah lebih lanjut menjelaskan bahwa tidak ada satupun yang dapat menyamai Tuhan, Begitu pula sebaliknya Tuhan tidak serupa dengan makhluknya  Tuhan adalah Immater, oleh karena itu tidak layak baginya setiap atribut materi. Di dalam Al-Qur’an berbunyi :

ليس كمثله شيء............    ( الشور :اا)
Artinya: “Tidak ada satu pun yang serupa dengan Dia”. (Qs. As-  Syura/42 : 11)
4Dengan didorong oleh semangat keagamaan yang kuat, pemikiran Hellenistik yang telah mereka pelajari dijadikannya senjata mematikan terhadap serangan para penentangnya yaitu para muhadditsin,rafidhah,dan berbagai aliran keagamaan india.
2.      Al-Adl
Ajaran dasar mu’tazilah yang kedua adalah al-‘adl yang berarti tuhan maha adil. Adil adalah suatu atribut yang paling jelas untuk menunjukan kesempurnaan. Karena tuhan maha sempurna sudah pasti dia adil.hal ini karena alam semesta diciptakan untuk kepentingan manusia.tuhan dipandang adil apabila bertindak hanya yang baik (ash-shalah) dan terbaik (al-ashlah) dan bukan yang tidak baik. Ajaran tentang kadilan ini berkaitan erat dengan beberapa hal sebagai berikut.
a.       Perbuatan manusia
Manusia menurut mu’tazilah,melakukan dan menciptakan perbuatannya sendiri dan terlepas dari kehenak dan kekusaan tuhan, baik secara langsung maupun tidak . akan tetapi, perlu diketahui bahwa tuhan hanya menyuruh dan menghendaki yang baik, bukan yang buruk.
b.      Berbuat baik dan terbaik
Dalam istilah arab, berbuat baik dan terbaik disebut ash-shalah dan terbaik al-ashlah.maksudnya adalah kewajiban tuhan untuk berbuat baik, bahkan terbaik bagi manusia. Konsep ini berkaitan dengan kebijaksanaan,kemurahan,dan kepengasihan tuhan, yaitu sifat-sifat yang layak baginya.artinya apabila tuhan tidak bertindak seperti itu,berarti ia tidak bijaksana,dan kasar atau kejam.
c.       Mengutus Rasul
Mengutus rasul kepada manusia merupakan kewajiban tuhan karena alasan-alasan berikut ini.
1)      Tuhan wajib berlaku baik kepada manusia dan hal itu tidak dapat terwujud,kecuali dengan mengutus rosul kepada mereka
2)      5Al-qur’an secara tegas menyatakan kewajiban tuhan untuk memberikan belas kasih kepada manusia (Q.S.Asy-Syu’ara’(26):29). Cara terbaik untuk maksud tersebut  adalah dengan pengutusan rasul
3)      Tujuan diciptakannya manusia untuk beribadah kepada-Nya. Agar tujuan tersebut berhasil,tidak ada jalan lain selain mengutus rasul.
3.      Al-Wa’d wa Al-Wa’id
Al-Wa’d wa Al-Wa’id berarti janji dan ancaman.tuhan yang maha adil dan maha bijaksana, demikian kata mu’tazilah,tiak akan melanggar janjinya. Janji tuhan untuk memberi pahala masuk surga bagi yang berbuat baik (al-muthi) dan mengancam dengan siksa  neraka atas orang-orang yang durhaka (al-ashi) pasti terjadi,begitu pula janji tuhan untuk memberi pengampunan pada orang yang bertaubat nasuha pasti benar adanya.
4.      Al-Manzilah Bain Al-Manzilatain
6Inilah ajaran yang mula-mula menyebabkan lahirnya madzhan mu’tazilah.ajaran ini terkenal dengan status orang beriman (mukmin) yang melakukan dosa besar. Seperti tercatat dalam sejarah, khawarij menganggap orang tersebut sebagai kafir,bahkan musyrik.menurut murji’ah,orang itu tetap mukmin dan dosanya diserahkan kepada tuhan.mungkin dosa tersebut diampuni tuhan.pendapat washil bin atha’(penirian madzhab mu’tazilah) lain lagi. Orang tersebut  berada diantara dua posisi (al-manjilah ba’in al-manzilatain). Karena ajaran inilah, washil bin atha’ dan amr bin ubaid harus memisahnkan diri (i’tizal) dari majlis gurunya,Hasan Al-Bisri. Berawal dari ajaran itulah dia mambangun madzhabnya. Menurut pandangan mu’tazilah,pelaku dosa besar tidak dapat dikatakan seorang mukmin secara mutlak karena iman menuntut adanya kepatuhan kepada tuhan, tidak cukup hanya pengakuan dan pembenaran. Berdosa besar buaknlah kepatuhan,melainkan kedurhakaan.hanya,jia meninggalkan sebelum bertaubat,ia dimasukan ke neraka dan kekal didalamnya karena diakhirat hanya terdapat dua pilihan yaitu surga dan neraka


5.      Al-Amr bi Al-Ma’ruf An-Nahy’an Al-Munkar
Ajaran dasar yang kelima adalah menyuruh kenajikan dan melarang kemungkaran (al-amr bi al-ma’ruf wa an-nahyu an al-munkar). Ajaran ini menekankan keberpihakan pada kebenaran dan kebaikan. Ini merupakan konsekuensi logis dari keimanan seeorang.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang mukmin dalam beramar ma’ruf dan nahy munkar,seperti dijelaskan oleh salah seorang tokohnya,Abd Al-jabar (w.1024), yaitu:
a.       Ia mengetahui perbuatan yang disuruh itu ma’ruf dan yang dilarang itu munkar.
b.      Ia mengetahui bahwa kemunkaran telah dilakukan orang .c
c.       Ia mengetahui bahwa perbuatan amar maruf atau nahi munkar tidak akan membawa madharat yang lebih besar.
d.      Ia mengetahui atau paling tida mndga bahwa tindakannya tiak akan membahanyakan diri dan hartanya.
Al-Amr bi Al-Ma’ruf An-Nahy’an Al-Munkar  bukan monopoli konsep mu’tazilah . prase tersebut sering digunakan di dalam al-qur’an arti asal al-ma’ruf adalah yang telah diakui dan di terima oleh masyarakat karena mengandung kebaikan dan kebenaran.

Perbedaan madhab mu’tazilah dengan madhab lain mengenai ajarangyang kelima ini terletak pada tatanan pelaksanaanya. Menurut mu’tazilah, jika memang diperlukan  kekerasan dapat ditempuh untuk mewujudkan ajaran tersebut.

Asbab An-Nuzul (Ulumul Qur'an)

2.1  Definisi dan Pengertian Asbab An-nuzul
            Secara harfiah asbab an-nujul berasal dari dua suku kata yaitu, asbab bentuk jamak dari sababun, yang artinya sebab-sebab, dan dari kata an-nujul yang artinya diturunkan. Sehingga oleh sebab itu secara harfiah asbab an-nujul berarti “sebab-sebab diturunkan”. Namun secara maknawi asbab an-nujul di definisikan sebagai “Sesuatu yang karenanya Al-Qur’an diturunkan, sebagai penjelas terhadap apa yangterjadi, baik berupa peristiwa maupun pertanyaan.
            Namun meskipun demikian, tidak berarti bahwa semua orang harus mencari sebab turunnya setiap ayat. Al-Ja’bari menyebutkan, “ Al-Qur’an diturunkan dalam dua kategori, yaitu : yang turun tanpa sebab, dan yang turundengan sebab, karena suatu peristiwa atau pertanyaan.
a.        Ayat Al-Qur’an diturunkan tanpa sebab
Tidak semua ayat Al-Qur’an iturunkan karena adanya sebab suatu peristiwa atau kejadian, juga sebuah pertanyaan.Tapi ada diantara ayat Al-Qur’an, yang diturunkan karena sebagai ibtida’(pendahuluan), tentang akidah iman, hukum tentang sesuatu hal, kewajiban islam dan syari’at Allah dalam kehidupan pribadi maupun sosial.

b.       Ayat Al-Qur’an diturunkan dengan sebab
Ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan dengan sebab, itu tidak terlepas dari karena adanya suatu kejadian atau peristiwa dan sebuah pertanyaan. Jika terjadi suatu peristiwa, maka turunlah ayat Al-Qur’an mengenai peristiwa itu. Seperti sebab turunnya, Qs. Al-kafirun. Pada waktu itu beberapa tokoh kaum kafir (kaum musyrikin) di Mekah seperti Al-Walid bin Al-Mughirah, Aswad bin ‘Abdul Muttalib dan Umayah bin  Khalaf, datang kepada Nabi Muhammad SAW, menawarkan kompromi yang menyangkut pelaksanaan peribadahan. Mereka mengusulkan agar Nabi SAW dan umat islam mengikuti kepercayaan mereka dan merekapun akan mengikuti keprcayaan Nabi SAW dengan di selang seling. Maka dengan kejadian itu turunlah surat Al-kafirun, untuk mempertegas penolakan Rasululloh terhadap ajakan orang-orang kafir tersebut. Kemudian ketika Rasululloh SAW ditanya akan suatu hal, maka turunlah ayat Al-Qur’an menerangkan hukumnya. Hal itu seperti yang terjadi pada Khaulah binti Tsa’labah dikarenakan ia terkena Zihar[1] oleh suaminya, Aus bin Shamit. Lalu ia datang kepada Rasulullah SAW, mengadukan hal  tersebut. Aisyah berkata, “Tiba-tiba jibril turun membawa ayat-ayat ini, ‘Sesungguhnya Allah telah mendengarperkataan perempuan yang mengadu kepadamu tentang suaminya,’ yakni Aus bin Shamit.

2.2.         Pedoman Mengetahui Asbab An-nuzul
Salah satu cara yang dilakukan oleh para ulama untuk mengetahui asbab an-nuzul secara shahih adalah dengan berpegang kepada riwayat shahih yang berasal dari Rasululloh SAW atau dari sahabat. Sebab, pemberitaan seorang sahabat mengenai hal ini, bila jelas, berarti bukan pendapatnya, tetapi ia mempunyai hukum marfu’ (disandarkan kepada Rasululloh). Menurut Al-Wahidi, “Tidak diperbolehkan ‘main akal-akalan’ dalam asbab an-nuzul Al-Qur’an, kecuali berdasarkan pada riwayat atau mendengar langsung dari orang-orang yangmenyaksikan turunnya, mengetahui sebab-sebabnya dan membahas tentang pengertiannya serta bersungguh-sungguh dalam mencarinya.”Inilah metodologi ulama salaf. Mereka amat berhati-hati mengatakan sesuatu mengenai asbab an-nuzul, tanpa pengetahuan yang jelas. Muhammad bin Sirin[2] mengatakan, “Ketika kutanyakan kepada Ubaidah mengenai satu ayat Al-Qur’an, dia menjawab; Bertaqwalah kepada Allah dan berkatalah benar. Orang-orang yang mengetahui mengenai apa Al-Qur’an itu diturunkan telah meninggal semua (para sahabat).” Apabila seorang tokoh semacam Ibnu sirin, yang termasuk pemuka tabi’in terkemuka sudah demikian berhati-hati dalam meriwayatkan dan cermat dalam menukil, maka hal itu menunjukan bahwa kita harus benar-benar mengetahui Asbab an-nuzul. Oleh karena itu, yang dapat dijadikan pegangan dalam asbab an-nuzul adalah riwayat-riwayat dari sahabat yang bersanad dan secara pastimenunjukan asbab an-nuzul.

2.3.          Manfaat Mengetahui Asbab An-Nuzul
Pengetahuan tentang asbab an-nuzul  mempunyai banyak faedah, yang terpenting diantaranya yaitu :
a.       Mengetahui hikmah pemberlakuan suatu hukum, dan perhatian syariat. Terhadap kemaslahatan umum dalam menghadapi segala peristiwa sebagai rahmat bagi umat.
b.      Memberi batasan hukum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi, jika hukum itu dinyatakan dalam bentuk umum. Ini bagi mereka yang berpendapat al-‘ibrah bikhushus as-sabab la bi ‘umum al-lafzhi(yang menjadi pegangan adalah sebab yang khusus, bukan lafadz yang umum).
c.       Apabila lafadz yang diturunkan itu bersifat umum dan ada dalil yang menunjukan pengkhususannya, makanya adanya sebab an-nuzul akakn membatasi takhsis(pengkhususan) itu hanya terhadap yang selain bentuk sebab. Dan tidak di benarkan mengeluarkannya (dari cakupan lafadz yang umum itu), karena masuknya bentuk sebab ke dalam lafadz yang umum itu bersifat qath’i (pasti, tidak dapat diubah). Maka, ia tidah boleh dikeluarkan melalui ijtihad, karena ijtihad itu bersifat zhanni (dugaan). Pendapat ini dijadikan pegangan oleh ulama umumnya.
d.      Mengetahui sebab turunya ayat adalah cara tebaik untuk memahami Al-Qur’an dan menyingkap kesamaran yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat ditafsirkan tanpa pengetahuan sebab turunnya. Al-Wahidi menjelaskan, “ Tidak mungkin mengetahui tafsir ayat tanpa mengetahui sejarah dan penjelasan sebab turunnya.” Ibnu Daqi Al-Id berpendapat, “ Keterangan tentang sebab turunya ayat adalah cara yang tepat untuk memahami makna Al-Qur’an.” Menurut Ibnu Taimiyah, “Mengetahui sebab turunya ayat akan membantu dalam memahami ayat, karena mengetahui sebab akan mengantarkan pengetahuan kepada musababnya (akibat).
e.       Sebab turunnya ayat dapat menerangkan tentang kepada siapa ayat itu diturunkan sehingga ayat tersebut, tidak diterapkan kepada orang lain karena dorongan permusuhan dan perselisihan.



[1]Zihar ialah bila seorang suami mengatakan kepada istrinya, “Engkau bagiku seperti punggung   ibuku.” Bentuk pernyataan ziharselain yang tersebut ini masih diperselisihkan
[2]Seorang tabi’in dari ulama Basrah, terkenal dalam bidang ilmu hadits dan menafsirkan mimpi, wafat 110 H.

Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia

A.    Sejarah Kelahiran Pancasila dan Piagam Jakarta
         Sebelum negara Indonesia terbentuk pada tanggal 17 Agustus 1945, bentuk pemerintah adalah kerajaan. Aba ke-16 bangsa Eropa, sepeti Belanda mulai masuk ke Indonesia dan terjadilah perubahan politik kerajaan yang berkaitan dengan perebutan hegemoni.
         Badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan atau (Jepang: Dokuritsu Junbi Cosakai atau dilafalkan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukanbalatentara jepang pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari Ulang Tahun Kaisar Hirihito. BPUPKI beranggotakan 63 Orang yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Hibangase Yosio (orang jepang) dan Raden Panji Soeroso.
         Pada sidang pertama BPUPKI (29 Mei – 1 Juni) dengan pembicaranya adalah Mr. Muh. Yamin, Mr. Soepomo, Drs. Moh. Hatta, dan Ir. Soekarno dibahas rancangan usulan negara.
         Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan BPUPKI dan membentuk panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau (Jepang Dokuritsu Junbi Inkai) beranggota 21 orang  sebagai upaya pencerminan perwakilan etnis, 12 orang dari jawa, 3 orang dari sumatera, 2  orang dari sulawesi, 1 orang dari kalimantan,  orang Nusa Tenggara, 1 orang Maluku, 1 orang Tionghoa.
         Rapat pertama diadakan di gedung Chuo Sangi In di jalan Pejambon 6 Jakarta yang saai ini dikenal dengan nama gedung Pancasila.
            29 Mei 1945 , Mr. Muhammad Yamin dalam pidato singkatnya mengemukakan Lima Asas Yaitu:
·   Peri Kebangsaan
·   Peri Kemanusiaan
·   Peri Ketuhanan
·   Peri Kerakyatan
·   Peri Kesejahteraan Rakyat
      31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo mengusulkan lima asas Yaitu:
·   Persatuan
·   Keseimbangan Lahir dan Batin
·   Kekeluargaan
·   Keadilan Rakyat
·   Musyawarah
      1 Juni 1945 Soekarno mengusulkan lima asas pula yng disebut pancasila, yaitu:
·   Nasionalisme
·   Internasionalisme
·   Mufakat atau Demokrasi
·   Kesejahteraan Sosial
·   Ketuhanan Yang Maha Esa
                                       masa antara Rapat Pertama dan Kedua
      dalam masa reses (masa istirahat) antara sidang BPUPKI I dengan sidang BPUPKI II, masih belm menemukan kesepakatan untuk perumusan dasar Negara, sehingga dibentuklah panitia kecik untuk menggodok berbagai masukan, panitia kecik beranggotakan 9 orang dan dikenal pula sebagai panitia 9 dengan susunan sebagai berikut:
·         Ir. Soekarno (ketua).
·         Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua).
·         Mr. Achmad Soebarjo (Anggota)
·         Mr. Muhammad Yamin (Anggota).
·         K.H. Wachid Hasyim (Anggota).
·         Abdul Kahar Muzakir (Anggota).
·         Abikoesno Tjokrosoekoso (Anggota).
·         H. Agus Salim (Anggota).
·         Mr.A.A. Maramis (Anggota).
         Panitia 9 berhasil merumuskan Piagam Jakarta yang merupakan hasil kompromi tentang dasar neagara indonesia. Piagam Jakarta disetujui tanggal 22 Juni 1945 antara pihak Islam dan Kaum Kebangsaan (Nasionlis).
         Dalam piagam Jakarta terdapat lima butir yang kemudian menjadi pancasila, sebagai berikut:
·         Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
·         Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
·         Persatuan Indonesia.
·         Kerakyatan yang dipimpin oleh Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
·         Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
         Saat penyusunan UUD pada sidang kedua BPUPKI, piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preambule). Selanjutnya pada pengesahan UUD 1945 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD setelah butir pertama diganti dengan ketuhanan yang maha esa yang dilakukan oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo.
         Naskah piagam jakarta ditulis menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, Wahid Hasdjim, dan Muhammad Yamin.
B.     Gerakan 30 September
         Gerakan 30 September atau yang disingkat dengan G30SPKI, gestapu (gerakan september tiga puluh), gestok (gerakan satu Oktober) adalah sebuah peristiwa yang terjadi pada malam hari tanggal 30 september sampai awal 1 Oktober 1965. Dalam peristiwa tersebut 6 perwira tinggi militer Indonesia beserta beberapa orang lainnya dibunuh dalam usaha percobaan Kudeta yang kemudian dituduhkan kepada Partai Komunis Indonesia.
         PKI merupakan Partai Komunis yang terbesar di seluruh Dunia, di luar Tiongkok dan Uni Soviet. Anggotanya berjumlah sekitar 3,5 juta, ditambah 3 juta dari pergerakan pemudanya.
         Pada era “Demokrasi Terpimpin” kolaborasi antara kepemimpinan PKI dan Kaum Burjuis nasional dalam menekan pergerakan-pergerakan independen kaum buruh dan petani, gagal memecahkan masalah-masalah politis dan ekonomi yang mendesak. Pendapat ekspor menurun, foreign reserves menurun, inflasi terus menaik, korupsi birokrat dan militer menjadi wabah.
C.    Sejarah Penciptaan Lambang Garuda Pancasila
         Sultan Hamid II  adalah Pencipta lambang Garuda Pancasila, yang terlahir dengan nama syarif abdul hamid alkadrie, putra sulung sultan pontianak, yaitu sultan syarif muhammad alkardie. Lahir di pontianak tanggal 12 juli 1913.
         Syarif menempuh pendidikan ELS di sukabumi, Pontianak, Yogyakarta, dan Bandung. HBS di bandung satu tahun, THS bandung tidak tamat, kemudian KMA di Breda, Negeri Belanda hingga tamat dan meraih pangkat letnan pada kesatuan tentara hindia belanda.
         Sewaktu Republik Indonesia dibentuk, Sultan Hamid diangkat menjadi menteri Negara Zonder Porto Folio dan selama jabatan menteri negara itu ditugaskan Presiden Soekarno merencanakan, merancang, dan merumuskan gambar lambang negara.
         Transkip rekaman dialog Sultan Hamid II dengan Masagung (1974) disebutkan “ide perisai pancasila” muncul saat sultan hamid II sedang merancang lambang negara. Dia teringat ucapan presiden Soekarno bahwa lambang negara hendaknya mencerminkan pandangan hidup bangsa, dasar negara indonesia, dan sila-sila dari dasar negara, yaitu Pancasila divisualisasikan dalam lambang negara.
         10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II yaang bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah. 
         Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara perancang (Sultan Hamid II), Presiden RIS Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu. Terjadi kesepakatan antara mereka bertiga untuk mengganti pita yang di cengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”.
         8 Februari 1950, rancangan final lambang negara yang dibuat menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno. Rancangan tersebut mendapat masukan dari partai Masyumi yang merasa keberatan terhadap gambar burung garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai karena menganggapnya bersifat mitologis.
         Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan yang telah di sempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk Rajawali-Garuda Pancasila. Di singkat Garuda Pancasila. Rancangan Sultan Hamid II akhirnya diresmikan Pemakaiannya dalam sidang Kabinet RIS. Ketika itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih “Gundul” dan “tidak berjambul”, seperti sekarang.
          Presien Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara kepada Khalayak umum di Hotel Des Indes Jakartavpada 15 Februari 1950.
         Atas masukan Presiden Soekarno kepala burung Rajawali Garuda Pancasila yang Gundul menjadi Berambut, bentuk cakar kaki yang mencengkeram pita dari semula menghadap kebelakang menjadi menghadap ke depan.

         20 Maret 1940 bentuk final lambang Negara yang telah diperbaiki mendapat disposisi Presiden Soekarno. Sultan Hamid II menyempurnakan bentuk final gambar lambang negara, dengan menambahkan skala ukuran dan data warna gambar lambang negara.