A.
Latar Belakang
Qadariyah berasal dari bahasa arab
qodara,yang artinya kemampuan dan kekuatan. menurut pengertian terminologi,
qadariyah adalah aliran yang percaya bahwa segala tindakan manusia tidak diintervensi
tangan tuhan Qodariyah pertama dimunculkan oleh ma’bad Al-jauhani dan ghailan
Ad-Dimasyqy. Ma’bad adalah seorang taba’i yang dapat dipercaya dan pernah berguru
kepada hasan Al-Bisri. Sementara ghailan adalah seorang orator berasal dari
damaskus dan ayahnya menjadi maula utsman bin affan.
Secara teknis, istilah mu’tazilah dapat menunjuk pada dua golongan.
Golongan pertama (disebut mu’tazilah I) muncul sebagai resfon politik murni.
Golongan kedua (disebut
mu’tazilah II) muncul sebagai respons persoalan teologis yang berkembang
dikalangan khawarij dan murji’ah karena peristiwa tahkim. Golongan ini muncul
karena mereka berbeda pendapat dengan golongan khawarij dan murji’ah tentang
pemberian status kafir kepada orang yang berbuat dosa besar. Orang yang berbuat
dosa besar bukanlah mukmin dan bukan kafir.
Golongan mu’tazilah kenal juga
dengan nama-nama lain, seperti ahl al-adl yang berarti golongan yang
mempertahankan keadilan tuhan dan ahl at-tauhid wa al-‘adl yang berarti
golongan yang mempertahankan keesaaan murni dan keadilan tuhan. Selain itu
dinamakan juga Al-Mu’aththilah karena golongan mu’tazilah berpendapat bahwa
tuhan tidak mempunyai sifat, dalam arti sifat mempunyai dari luar dzat tuhan.
A.
Pemikiran Kalam Menurut Qodariyah
Qodariyah
berasal dari kata bahasa arab qadara yang artinya kemampuan dan
kekuatan. Menurut pengertian tarminologi, qodariyah adalah aliran yang percaya
bahwa segala tindakan manusia tidak di itervensi tangan tuhan. Aliran ini
berpendapatan bahwa tiap-tiap orang adalah pencipta bagi segala perbuatannya:
ia dapat berbuat sesuatu atau meninggalkannya atas kehendaknya sendiri.
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat difahami bahwa qodariyah digunakan untuk
nama aliran yang memberi penekanan atas kebebasan dan kekuatan manusia dalam
mewujudkan perbuatan-pebuatannya. Adapun dalam hal ini, harun nasution turut
menegaskan bahwa kaum qodariyah berasal dari pengertian bahwa manusia mempunyai
qudrah atau kekuatan unutk melaksanakan kehendaknya, dan buka berasal ai pengertian
bahwa manusia terpaksa tunduk pada tuhan.
Seharusnya
qadariyah di berika pada aliran yang
berpendapat bahwah qadar telah menentekukan segala tingkah laku manusia baik
yang bagus maupun yang jahat. Menurut Ahmad Amin sebutan ini diberikan kapada
paham qadar oleh lawan mereka dengan merujuk pada hadits yang membuat nama
negatif pada qadariyah yang artinya: “kaum qadariyah adalah majusinya umat ini”
Paham qadariyah
mendapatkan tantangan keras dari umat islam ketika itu ada beberapa hal yang
mengakibatkan terjadinya reaksi keras dalam paham qadariyah. Pertama,seperti
pendapat harun nasution, kaarena masyarakat arab sebelum islam dipengaruhi oleh
paham fatalis. Kehidupan bangsa arab ketika itu serba sederhana dan jauh dari
pengetahuan mereka selalu terpaksa mengalah pada keganasan alam,panas yanng
menyengat,serta tanah dan gunungnya yang gundul. Mereka merasa
dirinya lemah dan tidak mampu mengahadapi kesukaran hidup yang ditimbukan
oeh alasan kesekelilingnya. Kedua,tantangan dari pemerintah. Tantangan
ini sangat mungkin terjadi kareana para penjabat pemerintahan ketika itu
menganut paham jabariyah ada kemungkinan juga penjabat pemerintah menganggap
gerakan paham qadariyah merupakan suatu usaha menyebarkan paham dinamis dan
daya kritis rakyat,yang mampu mengkritik kebijakan-kebijakan mereka yang
diangga tidak sesuai,bahkan dapat menggulingkan mereka dari tahta kerajaan.
B.
Doktrin-Doktrin Pokok Qadariyah
Doktrin qadariyah pada dasarnya menyatakan bahwa segala
tingkah laku manusia dilakukan atas kehendaknya sendiri. Oleh karena itu,ia
berhak mendapatkan pahala atas kebaikan-kebaikan yang dilakukannya dan berhak
pula memperoleh hukuman atas kejahatan-kejahatan yang di perbuatnya. Dalam
paham qadariyah takdir adalah ketentuan allah yang diciptakan-Nya berlaku untuk
alam semesta beserta seluruh isinya semenjak ajal,yaitu hukum yang dalam
istilah al-qur’an adalah suntullah
C.
Pemikiran Kalam Menurut Mu’tazilah.
Secara harfiyah kata mu’tazilah berasaal dari i’tazalah yang
berarti berpisah atau memisahkan diri yang berarti juga menjauh atau menjauhkan
diri secara teknik, istilah mu’tazilah dapat menunjuk pada dua golongan, golongan pertama (mu’tazilah
I) muncul sebagai respons poltik murni. Golongan kedua (mu’tazilah II) muncul
sebagai respons teologis yang bekembang di kalangan khawarij dan murji’ah karena peristiwa tahkim . golongan ini muncul
karena berbeda pendapat dengan golongan khawarij dan murji’ah tentang pemberian
setatus kafir kepada orang yang berbuat dosa besar. Orang yang berbuat besar
bukanlah mukmin dan bukan pula kafir melainkan berada pada posisi diantara
keduanaya, tidak mukmin dan tidak kafir.
Teori baru yag
dikemukakan oleh ahmad amin (1886-1954 M) menerangkan bahwa nama mu’tazilah
sudah terdapat sebelum adanya peristiwa washil dan hasan al-basri dan sebelum
timbulnya pendapat tentang posisi diantara dua posisi. Nama Mu’tazilah
diberikan kepada golongan orang-orang yang tidak mau intervensi dalam
pertikaian politik yang terjadi pada zaman ustman bin Affan dan Ali bin Abi
Thallib.
Dengan demikian, kata ‘Itazilah dan Mu’tazilah telah digunakan
kira-kira seratus tahun sebelum peristiwa washil dengan Hasan Al-Bashri, yaitu dalam arti golongan
yang tidak mau ikut campur dalam pertikaian politik yang terjadi pada zamannya.
Golongan Mu’tazilah dikenal juga dengan nama lain, seperti Ahl aldl
yang berarti golongan yang mempertahankan keadilan Tuhan dan Ahl At-tawhid wa Al-adl yang berarti golongan yang
mempertahankan keesaan murni dan keadilan Tuhan. Adapun lawan mu’tazilah memberi
nama golongan ini dengan Al-Qadariyah, dengan alasan mereka menganut faham free
will and free act yaitu bahwa manusia bebas berkehendak dan bebas berbuat;
menamakan juga al-muathilah karena golongan Mu’tazilah berpendapat bahwa tuhan
tidak mempunyai sifat, dalam arti sifat mempunyai wujud diluar dzat Tuhan;
menamakan juga wadhiayyah karena mereka berpendapat bahwa ancaman Tuhan itu
pasti akan menimpa orang-orang yang tidak taat akan hukum-hukum tuhan.
D.
Al-Ushul Al-Khamsah : Lima Ajaran Dasar Teologi Mu’tazilah
1.
At-Tauhid
Merupakan
perinsip utama dan intisari ajaran Mu’tazilah sebenarnya setiap madzhab
teologis dalam islam memegang doktrin ini. Akan tetapi, bagi Mu’tazilah tauhid
memiliki arti yang spesifik. Tuhan harus disucikan dari segala sesuatu yang
dapat mengurangi arti kemaha esaannya. Untuk memurnikan keesaan Tuhan ( Tanzih,
Mu’tazilah menolak konsep Tuhan memiliki sifat-sifat, menggambarkan fisik tuhan
dan tuhan dapat dilihat dengan mata kepala. Sifat menurut Mu’tazilah adalah
dzat Tuhan. Abu Al-Hudzail pernah berkata “Tuhan mengetahui denagan ilmu, dan
ilmu itu adalah tuhan, berkuasa dengan kekuasaa dan kekuasaan itu adalah Tuhan.
Dengan demikian, pengetahuan dan kekuasaan Tuhan adalah Tuhan, yaitu dzat dan
esensi Tuhan, bukan sifat yang menempel
pada dzat-Nya. Doktrin Tauhid Mu’tazilah lebih lanjut menjelaskan bahwa
tidak ada satupun yang dapat menyamai Tuhan, Begitu pula sebaliknya Tuhan tidak
serupa dengan makhluknya Tuhan adalah
Immater, oleh karena itu tidak layak baginya setiap atribut materi. Di dalam
Al-Qur’an berbunyi :
ليس كمثله
شيء............ ( الشور :اا)
Artinya:
“Tidak ada satu pun yang serupa dengan Dia”. (Qs. As- Syura/42 : 11)
2.
Al-Adl
Ajaran
dasar mu’tazilah yang kedua adalah al-‘adl yang berarti tuhan maha adil. Adil
adalah suatu atribut yang paling jelas untuk menunjukan kesempurnaan. Karena
tuhan maha sempurna sudah pasti dia adil.hal ini karena alam semesta diciptakan
untuk kepentingan manusia.tuhan dipandang adil apabila bertindak hanya yang
baik (ash-shalah) dan terbaik (al-ashlah) dan bukan yang tidak baik. Ajaran
tentang kadilan ini berkaitan erat dengan beberapa hal sebagai berikut.
a.
Perbuatan
manusia
Manusia
menurut mu’tazilah,melakukan dan menciptakan perbuatannya sendiri dan terlepas
dari kehenak dan kekusaan tuhan, baik secara langsung maupun tidak . akan
tetapi, perlu diketahui bahwa tuhan hanya menyuruh dan menghendaki yang baik,
bukan yang buruk.
b.
Berbuat
baik dan terbaik
Dalam
istilah arab, berbuat baik dan terbaik disebut ash-shalah dan terbaik
al-ashlah.maksudnya adalah kewajiban tuhan untuk berbuat baik, bahkan terbaik
bagi manusia. Konsep ini berkaitan dengan kebijaksanaan,kemurahan,dan
kepengasihan tuhan, yaitu sifat-sifat yang layak baginya.artinya apabila tuhan
tidak bertindak seperti itu,berarti ia tidak bijaksana,dan kasar atau kejam.
c.
Mengutus
Rasul
Mengutus
rasul kepada manusia merupakan kewajiban tuhan karena alasan-alasan berikut
ini.
1)
Tuhan
wajib berlaku baik kepada manusia dan hal itu tidak dapat terwujud,kecuali
dengan mengutus rosul kepada mereka
2)
Al-qur’an
secara tegas menyatakan kewajiban tuhan untuk memberikan belas kasih kepada
manusia (Q.S.Asy-Syu’ara’(26):29). Cara terbaik untuk maksud tersebut adalah dengan pengutusan rasul
3)
Tujuan
diciptakannya manusia untuk beribadah kepada-Nya. Agar tujuan tersebut
berhasil,tidak ada jalan lain selain mengutus rasul.
3.
Al-Wa’d wa Al-Wa’id
Al-Wa’d
wa Al-Wa’id berarti janji dan ancaman.tuhan yang maha adil dan maha bijaksana,
demikian kata mu’tazilah,tiak akan melanggar janjinya. Janji tuhan untuk
memberi pahala masuk surga bagi yang berbuat baik (al-muthi) dan mengancam
dengan siksa neraka atas orang-orang
yang durhaka (al-ashi) pasti terjadi,begitu pula janji tuhan untuk memberi
pengampunan pada orang yang bertaubat nasuha pasti benar adanya.
4.
Al-Manzilah Bain Al-Manzilatain
5.
Al-Amr bi Al-Ma’ruf An-Nahy’an Al-Munkar
Ajaran
dasar yang kelima adalah menyuruh kenajikan dan melarang kemungkaran (al-amr bi
al-ma’ruf wa an-nahyu an al-munkar). Ajaran ini menekankan keberpihakan pada
kebenaran dan kebaikan. Ini merupakan konsekuensi logis dari keimanan seeorang.
Ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang mukmin dalam beramar ma’ruf dan
nahy munkar,seperti dijelaskan oleh salah seorang tokohnya,Abd Al-jabar
(w.1024), yaitu:
a.
Ia
mengetahui perbuatan yang disuruh itu ma’ruf dan yang dilarang itu munkar.
b.
Ia
mengetahui bahwa kemunkaran telah dilakukan orang .c
c.
Ia
mengetahui bahwa perbuatan amar maruf atau nahi munkar tidak akan membawa
madharat yang lebih besar.
d.
Ia
mengetahui atau paling tida mndga bahwa tindakannya tiak akan membahanyakan
diri dan hartanya.
Al-Amr bi Al-Ma’ruf An-Nahy’an Al-Munkar bukan monopoli konsep mu’tazilah . prase
tersebut sering digunakan di dalam al-qur’an arti asal al-ma’ruf adalah yang
telah diakui dan di terima oleh masyarakat karena mengandung kebaikan dan
kebenaran.
Perbedaan madhab mu’tazilah dengan madhab lain mengenai ajarangyang
kelima ini terletak pada tatanan pelaksanaanya. Menurut mu’tazilah, jika memang
diperlukan kekerasan dapat ditempuh
untuk mewujudkan ajaran tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar