2.1
Definisi
dan Pengertian Asbab An-nuzul
Secara harfiah
asbab an-nujul berasal dari dua suku kata yaitu, asbab bentuk jamak dari
sababun, yang artinya sebab-sebab, dan dari kata an-nujul yang artinya diturunkan.
Sehingga oleh sebab itu secara harfiah asbab an-nujul berarti “sebab-sebab
diturunkan”. Namun secara maknawi asbab an-nujul di definisikan sebagai
“Sesuatu yang karenanya Al-Qur’an diturunkan, sebagai penjelas terhadap apa
yangterjadi, baik berupa peristiwa maupun pertanyaan.
Namun meskipun
demikian, tidak berarti bahwa semua orang harus mencari sebab turunnya setiap
ayat. Al-Ja’bari menyebutkan, “ Al-Qur’an diturunkan dalam dua kategori, yaitu
: yang turun tanpa sebab, dan yang turundengan sebab, karena suatu peristiwa
atau pertanyaan.
a.
Ayat Al-Qur’an diturunkan tanpa sebab
Tidak semua ayat Al-Qur’an iturunkan karena adanya sebab suatu
peristiwa atau kejadian, juga sebuah pertanyaan.Tapi ada diantara ayat
Al-Qur’an, yang diturunkan karena sebagai ibtida’(pendahuluan), tentang akidah
iman, hukum tentang sesuatu hal, kewajiban islam dan syari’at Allah dalam
kehidupan pribadi maupun sosial.
b.
Ayat Al-Qur’an diturunkan dengan sebab
2.2.
Pedoman
Mengetahui Asbab An-nuzul
2.3.
Manfaat Mengetahui Asbab An-Nuzul
Pengetahuan tentang asbab an-nuzul mempunyai banyak faedah, yang terpenting
diantaranya yaitu :
a.
Mengetahui
hikmah pemberlakuan suatu hukum, dan perhatian syariat. Terhadap kemaslahatan
umum dalam menghadapi segala peristiwa sebagai rahmat bagi umat.
b.
Memberi
batasan hukum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi, jika hukum itu
dinyatakan dalam bentuk umum. Ini bagi mereka yang berpendapat al-‘ibrah
bikhushus as-sabab la bi ‘umum al-lafzhi(yang menjadi pegangan adalah sebab
yang khusus, bukan lafadz yang umum).
c.
Apabila
lafadz yang diturunkan itu bersifat umum dan ada dalil yang menunjukan
pengkhususannya, makanya adanya sebab an-nuzul akakn membatasi takhsis(pengkhususan)
itu hanya terhadap yang selain bentuk sebab. Dan tidak di benarkan
mengeluarkannya (dari cakupan lafadz yang umum itu), karena masuknya bentuk
sebab ke dalam lafadz yang umum itu bersifat qath’i (pasti, tidak dapat
diubah). Maka, ia tidah boleh dikeluarkan melalui ijtihad, karena ijtihad itu
bersifat zhanni (dugaan). Pendapat ini dijadikan pegangan oleh ulama
umumnya.
d.
Mengetahui sebab turunya ayat adalah cara tebaik untuk memahami Al-Qur’an
dan menyingkap kesamaran yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat
ditafsirkan tanpa pengetahuan sebab turunnya. Al-Wahidi menjelaskan, “ Tidak
mungkin mengetahui tafsir ayat tanpa mengetahui sejarah dan penjelasan sebab
turunnya.” Ibnu Daqi Al-Id berpendapat, “ Keterangan tentang sebab turunya ayat
adalah cara yang tepat untuk memahami makna Al-Qur’an.” Menurut Ibnu Taimiyah,
“Mengetahui sebab turunya ayat akan membantu dalam memahami ayat, karena
mengetahui sebab akan mengantarkan pengetahuan kepada musababnya (akibat).
e.
Sebab
turunnya ayat dapat menerangkan tentang kepada siapa ayat itu diturunkan
sehingga ayat tersebut, tidak diterapkan kepada orang lain karena dorongan
permusuhan dan perselisihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar