Translate

Kamis, 30 Oktober 2014

Asbab An-Nuzul (Ulumul Qur'an)

2.1  Definisi dan Pengertian Asbab An-nuzul
            Secara harfiah asbab an-nujul berasal dari dua suku kata yaitu, asbab bentuk jamak dari sababun, yang artinya sebab-sebab, dan dari kata an-nujul yang artinya diturunkan. Sehingga oleh sebab itu secara harfiah asbab an-nujul berarti “sebab-sebab diturunkan”. Namun secara maknawi asbab an-nujul di definisikan sebagai “Sesuatu yang karenanya Al-Qur’an diturunkan, sebagai penjelas terhadap apa yangterjadi, baik berupa peristiwa maupun pertanyaan.
            Namun meskipun demikian, tidak berarti bahwa semua orang harus mencari sebab turunnya setiap ayat. Al-Ja’bari menyebutkan, “ Al-Qur’an diturunkan dalam dua kategori, yaitu : yang turun tanpa sebab, dan yang turundengan sebab, karena suatu peristiwa atau pertanyaan.
a.        Ayat Al-Qur’an diturunkan tanpa sebab
Tidak semua ayat Al-Qur’an iturunkan karena adanya sebab suatu peristiwa atau kejadian, juga sebuah pertanyaan.Tapi ada diantara ayat Al-Qur’an, yang diturunkan karena sebagai ibtida’(pendahuluan), tentang akidah iman, hukum tentang sesuatu hal, kewajiban islam dan syari’at Allah dalam kehidupan pribadi maupun sosial.

b.       Ayat Al-Qur’an diturunkan dengan sebab
Ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan dengan sebab, itu tidak terlepas dari karena adanya suatu kejadian atau peristiwa dan sebuah pertanyaan. Jika terjadi suatu peristiwa, maka turunlah ayat Al-Qur’an mengenai peristiwa itu. Seperti sebab turunnya, Qs. Al-kafirun. Pada waktu itu beberapa tokoh kaum kafir (kaum musyrikin) di Mekah seperti Al-Walid bin Al-Mughirah, Aswad bin ‘Abdul Muttalib dan Umayah bin  Khalaf, datang kepada Nabi Muhammad SAW, menawarkan kompromi yang menyangkut pelaksanaan peribadahan. Mereka mengusulkan agar Nabi SAW dan umat islam mengikuti kepercayaan mereka dan merekapun akan mengikuti keprcayaan Nabi SAW dengan di selang seling. Maka dengan kejadian itu turunlah surat Al-kafirun, untuk mempertegas penolakan Rasululloh terhadap ajakan orang-orang kafir tersebut. Kemudian ketika Rasululloh SAW ditanya akan suatu hal, maka turunlah ayat Al-Qur’an menerangkan hukumnya. Hal itu seperti yang terjadi pada Khaulah binti Tsa’labah dikarenakan ia terkena Zihar[1] oleh suaminya, Aus bin Shamit. Lalu ia datang kepada Rasulullah SAW, mengadukan hal  tersebut. Aisyah berkata, “Tiba-tiba jibril turun membawa ayat-ayat ini, ‘Sesungguhnya Allah telah mendengarperkataan perempuan yang mengadu kepadamu tentang suaminya,’ yakni Aus bin Shamit.

2.2.         Pedoman Mengetahui Asbab An-nuzul
Salah satu cara yang dilakukan oleh para ulama untuk mengetahui asbab an-nuzul secara shahih adalah dengan berpegang kepada riwayat shahih yang berasal dari Rasululloh SAW atau dari sahabat. Sebab, pemberitaan seorang sahabat mengenai hal ini, bila jelas, berarti bukan pendapatnya, tetapi ia mempunyai hukum marfu’ (disandarkan kepada Rasululloh). Menurut Al-Wahidi, “Tidak diperbolehkan ‘main akal-akalan’ dalam asbab an-nuzul Al-Qur’an, kecuali berdasarkan pada riwayat atau mendengar langsung dari orang-orang yangmenyaksikan turunnya, mengetahui sebab-sebabnya dan membahas tentang pengertiannya serta bersungguh-sungguh dalam mencarinya.”Inilah metodologi ulama salaf. Mereka amat berhati-hati mengatakan sesuatu mengenai asbab an-nuzul, tanpa pengetahuan yang jelas. Muhammad bin Sirin[2] mengatakan, “Ketika kutanyakan kepada Ubaidah mengenai satu ayat Al-Qur’an, dia menjawab; Bertaqwalah kepada Allah dan berkatalah benar. Orang-orang yang mengetahui mengenai apa Al-Qur’an itu diturunkan telah meninggal semua (para sahabat).” Apabila seorang tokoh semacam Ibnu sirin, yang termasuk pemuka tabi’in terkemuka sudah demikian berhati-hati dalam meriwayatkan dan cermat dalam menukil, maka hal itu menunjukan bahwa kita harus benar-benar mengetahui Asbab an-nuzul. Oleh karena itu, yang dapat dijadikan pegangan dalam asbab an-nuzul adalah riwayat-riwayat dari sahabat yang bersanad dan secara pastimenunjukan asbab an-nuzul.

2.3.          Manfaat Mengetahui Asbab An-Nuzul
Pengetahuan tentang asbab an-nuzul  mempunyai banyak faedah, yang terpenting diantaranya yaitu :
a.       Mengetahui hikmah pemberlakuan suatu hukum, dan perhatian syariat. Terhadap kemaslahatan umum dalam menghadapi segala peristiwa sebagai rahmat bagi umat.
b.      Memberi batasan hukum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi, jika hukum itu dinyatakan dalam bentuk umum. Ini bagi mereka yang berpendapat al-‘ibrah bikhushus as-sabab la bi ‘umum al-lafzhi(yang menjadi pegangan adalah sebab yang khusus, bukan lafadz yang umum).
c.       Apabila lafadz yang diturunkan itu bersifat umum dan ada dalil yang menunjukan pengkhususannya, makanya adanya sebab an-nuzul akakn membatasi takhsis(pengkhususan) itu hanya terhadap yang selain bentuk sebab. Dan tidak di benarkan mengeluarkannya (dari cakupan lafadz yang umum itu), karena masuknya bentuk sebab ke dalam lafadz yang umum itu bersifat qath’i (pasti, tidak dapat diubah). Maka, ia tidah boleh dikeluarkan melalui ijtihad, karena ijtihad itu bersifat zhanni (dugaan). Pendapat ini dijadikan pegangan oleh ulama umumnya.
d.      Mengetahui sebab turunya ayat adalah cara tebaik untuk memahami Al-Qur’an dan menyingkap kesamaran yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat ditafsirkan tanpa pengetahuan sebab turunnya. Al-Wahidi menjelaskan, “ Tidak mungkin mengetahui tafsir ayat tanpa mengetahui sejarah dan penjelasan sebab turunnya.” Ibnu Daqi Al-Id berpendapat, “ Keterangan tentang sebab turunya ayat adalah cara yang tepat untuk memahami makna Al-Qur’an.” Menurut Ibnu Taimiyah, “Mengetahui sebab turunya ayat akan membantu dalam memahami ayat, karena mengetahui sebab akan mengantarkan pengetahuan kepada musababnya (akibat).
e.       Sebab turunnya ayat dapat menerangkan tentang kepada siapa ayat itu diturunkan sehingga ayat tersebut, tidak diterapkan kepada orang lain karena dorongan permusuhan dan perselisihan.



[1]Zihar ialah bila seorang suami mengatakan kepada istrinya, “Engkau bagiku seperti punggung   ibuku.” Bentuk pernyataan ziharselain yang tersebut ini masih diperselisihkan
[2]Seorang tabi’in dari ulama Basrah, terkenal dalam bidang ilmu hadits dan menafsirkan mimpi, wafat 110 H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar